
Tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Aceh 2025–2029 Resmi Dimulai
KBA.ONE, Banda Aceh – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh resmi membuka tahapan penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum periode 2025–2029. Proses ini berlangsung mulai 2 hingga 20 September 2025 melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang telah dibentuk KONI Aceh.
Ketua TPP, Teuku Nasruddin Syah, menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting dalam menentukan sosok pemimpin olahraga Aceh empat tahun ke depan.
“Tahapan ini kami buka dengan penuh tanggung jawab dan keterbukaan. Siapa pun yang merasa mampu, memiliki visi, serta komitmen membangun olahraga Aceh, silakan mendaftar sesuai mekanisme,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin, 1 September 2025, di Banda Aceh.
Ia didampingi Darmawan selaku Wakil Ketua merangkap anggota, dan PP Andry Agung sebagai Sekretaris TPP merangkap anggota.
Teuku Nas menjelaskan, calon Ketua Umum harus memenuhi sejumlah kriteria sesuai Anggaran Rumah Tangga KONI pasal 27, antara lain memiliki kemampuan manajerial, kesediaan waktu, serta pemahaman mendalam terhadap aturan organisasi.
Selain itu, calon diwajibkan berdomisili di Aceh, tidak merangkap jabatan di organisasi olahraga lain, serta menyerahkan surat kesediaan, riwayat hidup singkat, dan komitmen memaparkan visi-misi di Musorprovlub KONI Aceh 2025.
Syarat dukungan dari anggota juga menjadi hal krusial. Setiap bakal calon wajib memperoleh minimal 30 persen dukungan dari KONI kabupaten/kota serta 30 persen dari Pengprov cabang olahraga yang masih aktif.
“Ini penting agar calon yang maju benar-benar mendapat legitimasi dari anggota,” kata Teuku Nas.
Dukungan tersebut hanya berlaku selama masa penjaringan, yakni 2 hingga 20 September 2025. “Dokumen yang dibuat sebelum atau sesudah tanggal itu tidak sah,” tegasnya.
(SUMBER: KBA. ONE)